Friday, 28 December 2012

Tawasul Yg Dibenarkan

Assalamualaikum.
Tawassul ialah melakukan wasilah, iaitu melakukan apa yang dapat mendekatkan diri kepada sesuatu. Tetapi istilah tawassul sering dimaksudkan dengan erti berdoa kepada Allah dengan perantara.

TAWASSUL MASYRU’
Tawassul ada yang diajarkan oleh agama, yang disebut dengan istilah tawassul masyru’ (tawassul yang disyari’atkan), sehingga dapat diamalkan. Ada juga yang tidak diajarkan oleh agama, sehingga tidak boleh diamalkan, karena tawassul termasuk ibadah, sedangkan ibadah haruslah berdasarkan tuntunan. Tawassul yang tidak ada tuntunannya ini disebut tawassul mamnu’ (tawassul yang terlarang).

Adapun jenis-jenis tawassul masyru’ -secara ringkas- adalah:

1. Tawassul/berdoa kepada Allah dengan menggunakan perantara nama Allah atau sifatNya.
وَللهِ اْلأَسْمَآءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

“Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma-ul husna itu” [Al A'raaf 7:180]

2. Tawassul/berdoa kepada Allah dengan menggunakan perantara amalan shalih yang dilakukan oleh orang yang berdoa.
رَّبَّنَآإِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلإِيمَانِ أَنْ ءَامِنُوا بِرَبِّكُمْ فَئَامَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْعَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ اْلأَبْرَارِ

“Ya Rabb kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu):”Berimanlah kamu kepada Rabbmu”; maka kamipun beriman. Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakt”. [Al Imraan 3:193]

3. Tawassul/berdoa kepada Allah dengan menggunakan perantara doa orang shalih yang masih hidup.
عَنْ أَنَسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَا النَّبِيُّ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ الهِِ ادْعُ الهَت أَنْ يَسْقِيَنَا فَتَغَيَّمَتِ السَّمَاءُ وَمُطِرْنَا حَتَّى مَا كَادَ الرَّجُلُ يَصِلُ إِلَى مَنْزِلِهِ فَلَمْ تَزَلْ تُمْطَرُ إِلَى الْجُمُعَةِ الْمُقْبِلَةِ فَقَامَ ذَلِكَ الرَّجُلُ أَوْ غَيْرُهُ فَقَالَ ادْعُ الهَا أَنْ يَصْرِفَهُ عَنَّا فَقَدْ غَرِقْنَا فَقَالَ اللَّهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا فَجَعَلَ السَّحَابُ يَتَقَطَّعُ حَوْلَ الْمَدِينَةِ وَلاَ يُمْطِرُ أَهْلَ الْمَدِينَةِ

“Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berkhotbah pada hari jum’at, lalu seorang lelaki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulallah, berdoalah kepada Allah agar Dia memberikan hujan kepada kami”. Maka langitpun mendung, dan kami mendapatkan hujan, sehingga hampir-hampir lelaki tadi tidak sampai ke rumahnya. Terus-menerus hujan turun sampai jum’at berikutnya. Maka lelaki itu, atau lainnya, berdiri lalu berkata: “Berdoalah kepada Allah agar Dia memalingkankan hujan dari kami, karena kami telah kebanjiran”. Maka Rasulallah n berdoa: “Wahai Allah jadikanlah hujan sekitar kami, jangan kepada kami. Maka mulailah awan menyingkir di sekitar kota Madinah, dan tidak menghujani penduduk Madinah” [HSR. Bukhari]

TAWASSUL MAMNU’
Setelah menyebutkan ketiga jenis tawassul masyru’ di atas Syeikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Adapun tawassul- tawassul selain ini, maka terjadi perselisihan. Sedangkan yang kami yakini dan kami jadikan agama kepada Allah adalah bahwa hal itu tidak boleh, tidak disyari’atkan. Karena tidak ada dalil padanya yang dapat menegakkan hujjah, dan telah diingkari oleh para ulama peneliti pada generasi-generasi Islam yang silih berganti. Walaupun sebagian ulama telah membolehkan sebagian (jenis) tawassul, imam Ahmad membolehkan bertawassul dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, sedangkan imam Syaukani membolehkan bertawassul dengan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dengan lainnya, dari para nabi dan orang-orang shalih, tetapi kami –sebagaimana kebiasaan kami di dalam seluruh perkara-perkara yang diperselisihkan- hanyalah mengikuti dalil yang ada, kami tidak fanatik pada manusia, kami tidak cenderung kepada seorangpun kecuali karena kebenaran yang kami lihat dan kami yakini. Sedangkan dalam masalah tawassul, kami melihat bahwa kebenaran bersama orang-orang yang melarang bertawassul dengan makhluk.

Dan kami tidak melihat dalil shahih yang dapat dipegangi bagi orang-orang yang membolehkannya. Dan kami menuntut mereka untuk membawakan nash shahih dan nyata dari Al-Kitab dan As-Sunnah tentang bertawassul dengan makhluk, tetapi sangat jauh mereka mendapati sesuatu yang menguatkan pendapat mereka, atau menyokong dakwaan mereka, kecuali kesamaran-kesamaran dan kemungkinan-kemungkinan, yang kami akan membantahnya setelah ini.” [Tawassul Anwa’uhu Wa Ahkamuhu, Al-Albani, hal: 46-47]

Tawassul- tawassul yang terlarang itu seperti: tawassul dengan kehormatan, kemuliaan, hak, kedudukan makhluk atau orang yang telah mati, baik dari kalangan nabi, orang shalih atau lainnya. copy paste http://ekspresidiri.wordpress.com/2012/07/19/bolehkah-tawassul-dengan-orang-mati/

1 comment:

  1. Rujuk laman ini:http://cintai-ulama.blogspot.com/2014/11/arti-tawasul-dan-hukum-tawasul.html

    ReplyDelete